KPK Dorong Perbup Gratifikasi

Tanggal:
...

 

\

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan monitoring evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (29/8). Kedatangan lima pejabat komisi antirasuah diterima Bupati Kubu Raya Rusman Ali di kantor bupati. Turut hadir para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya. 

\

“Alhamdulillah hari ini kita dikunjungi teman-teman dari KPK dalam rangka koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. Agar kita ini sering-sering diingatkan karena bagaimanapun kita manusia yang sering khilaf. Kita minta KPK tidak bosan-bosan untuk mengingatkan agar bisa terhindar dari hal-hal yang negatif,” kata Bupati Rusman Ali dalam sambutannya. 

\

Rusman Ali meminta seluruh pimpinan SKPD Kubu Raya untuk menindaklanjuti seluruh arahan dari KPK. Ia memerintahkan kepala SKPD untuk meneruskan arahan KPK hingga ke jajaran terbawah. Menurut Rusman, jajaran terbawah adalah ujung tombak pelayanan yang selalu berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh terkait jabatannya.

\

“Saya minta seluruh kepala SKPD agar meresapi apa yang disampaikan oleh KPK. Ini dalam rangka memberi petunjuk dan arahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saya meminta untuk menindaklanjuti apa yang diarahkan petugas dari KPK hingga di jajaran terbawah. Karena yang di bawah itu yang banyak berurusan dengan masyarakat,” sebut Rusman. 

\

Fungsional Koordinator Supervisi Pencegahan KPK, Rusfian, dalam paparannya menjelaskan definisi dan perbedaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurut Rusfian, dalam aktivitas keseharian, gratifikasi nyaris tidak terhindarkan. Karena itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara dan penyelenggara negara untuk melaporkan setiap pemberian atau gratifikasi yang diterima. Dengan begitu ancaman delik pidana bagi penerima gratifikasi akan hilang. 

\

“Kami mendorong agar ada semacam peraturan bupati yang mematuhi juga. Jadi kita memiliki sikap yang sama dalam menyikapi sebuah penerimaan atau gratifikasi. Intinya kita harus komit. Pertama, harus ada peraturan bupati,” tuturnya.

\

Rusfian mengatakan dalam kehidupan manusia, gratifikasi adalah keniscayaan. Menurut dia, dalam masyarakat sosial dan beragama, gratifikasi adalah kelaziman. Tidak mungkin dihindari dan dihilangkan. Karena itu, yang dapat dilakukan adalah mengendalikannya. 

\

“Jadi ada di dua ranah. Pertama ranah hukum. Ranah ini mengatur kepada gratifikasi yang dilarang, yaitu terindikasi suap. Yang kedua ranah etika,” sebutnya. 

\

Rusfian mengingatkan banyaknya modus pelaku kejahatan untuk menjerumuskan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara. Karena itu, harus ada mekanisme pelaporan gratifikasi. Ia menegaskan pentingnya pemerintah daerah mengatur sendiri hal tersebut. Artinya, mengendalikan sendiri penerimaan gratifikasi yang mungkin diterima oleh aparatur sipil negara.

\

“Tidak bakal bisa gratifikasi dihilangkan. Yang bisa adalah dikendalikan. Aturan gratifikasi KPK seperti itu,” ucapnya.

\

Fungsional Korsup Pencegahan KPK lainnya, Sugeng Basuki, mengatakan setiap pemberian adalah gratifikasi. Namun tidak setiap gratifikasi termasuk pidana. Sugeng menyebut gratifikasi bisa masuk ke dalam pidana suap jika tidak ada pelaporan dari si penerima. 

\

“Makanya kalau dapat penerimaan atau gratifikasi sebaiknya lapor. Dalam penindakan, hampir semua kasus besar yang ditangani KPK itu gratifikasi. Jadi gratifikasi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu erat hubungannya,” jelas Sugeng. 

\

Menurut Sugeng, ada dua pilihan bagi penerima gratifikasi. Yakni melaporkan atau menolak. Hal itu demi keselamatan si penerima. Ia mengungkapkan tidak jarang pelaku kejahatan “bernyanyi” tentang pemberian yang pernah dilakukannya kepada pejabat atau penyelenggara negara. Bahkan mendokumentasikan aktivitas pemberian tersebut. 

\

“Sebaiknya kita laporkan harta kita melalui LHKPN. Kita kaya tidak dilarang. Silakan kaya. Tapi caranya mendapatkan kekayaan harus benar. Apalagi kalau punya jabatan dan wewenang. Itu yang perlu dijaga. Sebenarnya ini semua sudah diucapkan dalam sumpah jabatan. Jadi kita ini hanya mengingatkan,” pungkas Sugeng. (rio)

Last Update: Aug 29, 2018 / 17:07 PM

tag

KPK Dorong Perbup Gratifikasi

Share with your friends & family

Berita Terkait